227 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK 2023 dan Jabatan yang Akan Diisi PPPK Paruh Waktu, Ini Gajinya

- 18 September 2023, 09:25 WIB
227 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK 2023 dan Jabatan yang Akan Diisi PPPK, Ini Gajinya
227 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK 2023 dan Jabatan yang Akan Diisi PPPK, Ini Gajinya /bkn.go.id/

Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, DPR dan Pemerintah belum membahas gaji PPPK paruh waktu lebih lanjut. Namun, besarannya diperkirakan lebih kecil dari ketika menjadi tenaga honorer akibat penyesuaian waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang.

"Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkinlah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak," katanya.

Adapun gaji tenaga honorer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Kisarannya berkisar Rp 2,07 juta - Rp 5,61 juta per bulan.

Menpan-RB ABdullah Azwar Anas mengatakan jenis-jenis pekerjaan honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu masih dalam pembahasan. Namun, salah satunya yaitu petugas kebersihan atau cleaning service.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah