227 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK 2023 dan Jabatan yang Akan Diisi PPPK Paruh Waktu, Ini Gajinya

- 18 September 2023, 09:25 WIB
227 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK 2023 dan Jabatan yang Akan Diisi PPPK, Ini Gajinya
227 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK 2023 dan Jabatan yang Akan Diisi PPPK, Ini Gajinya /bkn.go.id/

PORTAL SULUT - Jelang penerimaan PPPK 2023, Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai daftar jabatan fungsional yang bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tercatat ada 227 jabatan yang bisa diisi PPPK 2023. Namun dalam keputusan tersebut juga mencoret 9 jabatan yang awalnya bisa diisi PPPK kini tak bisa diisi lagi.

Baca Juga: Ini Syarat dan Formasi PPPK 2023 Kabupaten Pakpak Bharat, Ada 199 Formasi

6 Jabatan yang tak bisa diisi PPPK adalah:

1. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan;
2. Inspektur Ketenagalistrikan;
3. Inspektur Minyak dan Gas Bumi;
4. Inspektur Tambang;
5. Manggala Informatika;
6. Pembimbing Kemasyarakatan;
7. Penyelidik Bumi;
8. Polisi Kehutanan; dan
9. Sandiman;

Sementara 227 jabatan yang bisa diisi PPPK adalah:

1. Administrator Database Kependudukan
2. Administrator Kesehatan
3. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
4. Analis Akuakultur
5. Analis APBN
6. Analis Data Ilmiah
7. Analis Hukum
8. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
9. Analis Kebakaran
10. Analis Kebencanaan
11. Analis Kebijakan
12. Analis Kekayaan Intelektual
13. Analis Ketahanan Pangan
14. Analis Pasar Hasil Perikanan
15. Analis Pasar Hasil Pertanian
16. Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
17. Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif
18. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan
19. Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
20. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
21. Analis Perdagangan
22. Analis Perkarantinaan Tumbuhan
23. Analis Perkebunrayaan
24. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
25. Analis Standardisasi
26. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
27. Apoteker
28. Arsiparis
29. Asesor Manajemen Mutu Industri
30. Asesor SDM Aparatur

31. Asisten Apoteker
32. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
33. Asisten Inspektur Angkutan Udara
34. Asisten Inspektur Bandar Udara
35. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
36. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
37. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
38. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
39. Asisten Konselor Adiksi
40. Asisten Pelatih Olahraga
41. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
42. Asisten Penata Anestesi
43. Asisten Penata Kadastral
44. Asisten Penata Laboratorium Narkotika
45. Asisten Pengawas Kelautan
46. Asisten Pengawas Perikanan
47. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
48. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
49. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian
50. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
51. Asisten Penyuluh Perikanan
52. Asisten Perisalah Legislatif
53. Asisten Perpustakaan
54. Asisten Pranata Siaran
55. Asisten Statistisi
56. Asisten Teknisi Siaran
57. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
58. Auditor Perkeretaapian
59. Bidan
60. Dokter

Baca Juga: Link Download Syarat dan Formasi PPPK Kabupaten Kediri, Ada 506 Formasi

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah