Wajib Tahu! Ini Juknis PPPK Tenaga Kesehatan 2023, Ada Prioritas di Kategori Ini

- 14 September 2023, 21:19 WIB
Wajib Tahu! Ini Juknis PPPK Tenaga Kesehatan 2023, Prioritas Pada kategori Ini
Wajib Tahu! Ini Juknis PPPK Tenaga Kesehatan 2023, Prioritas Pada kategori Ini /Unplash/JESHOOTS.COM

PORTAL SULUT - Pendaftaran PPPK Kesehatan 2023 dibuka tanggal 16 September 2023. Nah sebelum mendaftar, berikut ini juknis pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2023.

Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

Beberapa poinnya adalah:

1. Diktum KESATU: Jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023 meliputi: a) khusus; dan b) umum,

Baca Juga: Passing Grade CPNS 2023 Resmi Ditetapkan Kemenpan RB, Cek di Sini

2.Diktum KEDUA: Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf a meliputi:

a) eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau

b) tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).

3. Diktum KETIGA: Eks THK-II adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah