Jadi SYARAT WAJIB, Ini Cara Buat Akun E-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

- 12 September 2023, 07:48 WIB
Jadi SYARAT WAJIB, Ini Cara Buat Akun E-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023/instagram @casnkesdm
Jadi SYARAT WAJIB, Ini Cara Buat Akun E-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023/instagram @casnkesdm /

PORTAL SULUT - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dibuka tanggal 17 September 2023.

Nah, salah satu persyaratan wajib adalah membubuhkan materai digital pada dokumen.

Dikutip dari Buku Panduan Pendaftaran SSCASN bahwa seleksi CASN 2023 diberlakukan pemakaian materi elektronik yang bisa diperoleh melalui SSCASN atau melalui distributor resmi yang terafiliasi dengan Perum Peruri.

Baca Juga: Hanya 4 Hari Masa Sanggah Optimalisasi PPPK Kemenag 2022, Ini Contoh Buat Alasan Ajukan Sanggahan

Salah satu instansi yang mempersilahkan calon pelamar membuat akun e-materai adalah Kementerian ESDM.

"Yang mau ikut seleksi CASN Kementerian ESDM 2023 bisa banget buat akun di website e-materai terlebih dahulu buat persiapan," tulis instagram @casnkesdm.

Lantas bagaimana caranya?

Untuk membubuhkan e-meterai maka terlebih dahulu pelamar harus membuat akun e-meterai untuk kemudian melakukan pembelian.

Berikut ini cara untuk membuat akun e-meterai agar bisa dibubuhkan pada dokumen pelamar CPNS dan PPPK 2023.

Buat akun e-meterai melalui SSCASN

1, Pelamar bisa membuat akun e-meterai melalui laman SSCASN, caranya yakni dengan terlebih dahulu klik tombok “Cek Akun E-materai”.

2. Selanjutnya untuk membuat akun maka tekan tombol “Registrasi E-meterai” pada sisi kanan bawah tampilan login e-materai.

3. Selanjutnya ikuti proses registrasi dan kemudian login dengan akun yang dibuat.

4. Jika login berhasil, maka pelamar bisa melihat jumlah saldo e-materai yang dimiliki.

5. Sebelum melakukan pembubuhan e-materai, pelamar harus menandatangani dokumen yang dibubuhkan e-materai.

6. Pembubuhan e-materai dilakukan dengan menekan tombol “unggah e-materai".

Baca Juga: CEK SEKARANG! Kemenag Resmi Umumkan 10.300 Hasil Optimalisasi PPPK 2022, Ini Link Downloadnya

Buat akun di luar akun SSCASN

Pelamar juga bisa melakukan registrasi akun e-meterai di luar SSCASN.

Caranya bisa mengunjungi laman e-meterai.co.id. Selanjutnya klik “Daftar”kemudian pilih tipe anggota "personal".

Tahap selanjutnya adalah mengisikan data seperti KTP format JPG, JPEG, PNG, BMP dengan ukuraan maksimal 1 MB.

Lakukan pengisian data dan klik tombol “Daftar”, tunggu sampai muncul notifikasi yang meminta untuk cek email.

Setelah berhasil tahapan selanjutnya adalah pengguna bisa melakukan login dengan cara masukkan email, password dan kode CAPTCHA maka sistem akan mengirimkan OTP.

Cara melakukan pembelian e-meterai

Untuk melakukan pembelian e-meterai, setelah login melalui e-meterai.co.id selanjutnya klik “Pembelian”.

Selanjutnya masukkan kuota yang diinginkan dan tentukan metode pembayaran (untuk pembeliian di bawah 200, silakan pilih metode QRen).

Tahap selanjutnya lakukan pembayaran dengan scan QR Code yang tertera di layar
Adapun pembayaran bisa dilakukan dengan:

Go-Pay
OVO
Link Aja
Metode pembayaran lain memakai QR

Jika pembayaran berhasil sistem akan menampilkan notifikasi “Pembayaran sukses”.

Bea meterai sebagaimana dikutip dari laman resminya, maka tarif yang ditetapkan adalah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku sejak 1 Januari 2021.

Jika pembayaran berhasil pengguna selanjutnya bisa melakukan pembubuhan e-meterai pada dokumen yang akan diunggah dengan pilih “Pembubuhan” di dashboard utama

Dokumen yang akan dibubuhkan materai digital ukuran maksimal adalah 10 MB.

Selanjutnya jika pembubuhan baru pertama kali dilakukan maka aka nada konfirmasi digit PIN terlebih dahulu.

Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai akan otomatis diunduh oleh browser dan dikirim ke email.

***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah