Hanya 4 Hari Masa Sanggah Optimalisasi PPPK Kemenag 2022, Ini Contoh Buat Alasan Ajukan Sanggahan

- 12 September 2023, 07:26 WIB
Hanya 4 Hari Masa Sanggah Optimasi PPPK Kemenag 2022, Ini Contoh Buat Alasan Ajukan Sanggahan
Hanya 4 Hari Masa Sanggah Optimasi PPPK Kemenag 2022, Ini Contoh Buat Alasan Ajukan Sanggahan /


PORTAL SULUT - Hasil optimasi PPPK Kemenag 2022 telah diumumkan.

Ada sebanyak 10.300 nama yang lulus dalam optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022. Pengumuman ini juga sebagai tindaklanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: CEK SEKARANG! Kemenag Resmi Umumkan 10.300 Hasil Optimalisasi PPPK 2022, Ini Link Downloadnya

“Pengumuman bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id/,” sebut Nizar.

Untuk peserta yang akan memberikan sanggahan atas pengumuman ini, lanjut Nizar, Panitia Seleksi Nasional membuka masa sanggah dari 12 – 15 September 2023. Sanggahan tersebut akan diproses dan dijawab dalam rentang 12 – 17 September 2023.

Lantas bagaimana aturan melakukan sanggahan?

Seperti diketahui, berikut ini aturan melakukan sanggahan di masa sanggah:

1. Jika mau melakukan sanggahan maka wajib disertai bukti kuat.

Karena program optimalisasi ini hanya dikhususkan bagi peserta Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II Kemenag dan peserta Non ASN yang memiliki riwayat kerja terakhir di saat melamar, yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dalam jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x