PMK Nomor 49 Tahun 2023 menetapkan besaran honorarium untuk tenaga honorer dibagian satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti pegawai non-PNS di kantor pemerintahan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan PMK tersebut dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.
Besaran gaji honorarium tersebut berbeda-beda untuk setiap wilayah.
Berikut ini adalah daftar besaran honorarium untuk satuan satpam dan pengemudi di setiap provinsi di Indonesia:
ACEH - Rp4.020.000
SUMATRA UTARA - Rp3.247.000
RIAU - Rp3.741.000
KEPULAUAN RIAU - Rp3.984.000
JAMBI - Rp3.389.000