Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda, Ini Daftar Gaji Tenaga Honorer Tahun 2024 Tiap Provinsi

- 9 September 2023, 15:08 WIB
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas /Dok/Menpan.go.id

PMK Nomor 49 Tahun 2023 menetapkan besaran honorarium untuk tenaga honorer dibagian satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti pegawai non-PNS di kantor pemerintahan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan PMK tersebut dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.

Besaran gaji honorarium tersebut berbeda-beda untuk setiap wilayah.

Berikut ini adalah daftar besaran honorarium untuk satuan satpam dan pengemudi di setiap provinsi di Indonesia:

Baca Juga: Ini Cara Cek Formasi CPNS 2023, Sudah Miliki Akun SSCASN 2021 Apakah Masih Buat Akun Baru? Ini Kata BKN

ACEH - Rp4.020.000

SUMATRA UTARA - Rp3.247.000

RIAU - Rp3.741.000

KEPULAUAN RIAU - Rp3.984.000

JAMBI - Rp3.389.000

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x