Sementara itu, untuk peserta non ASN yang akan diangkat tanpa tes, mereka harus memiliki riwayat kerja terakhir di instansi pemerintah yang sama dengan tempat mereka mengajukan lamaran dalam seleksi PPPK teknis 2022.
Selain itu, non ASN juga harus menyediakan bukti surat keterangan pengalaman kerja yang telah ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi atau pimpinan satuan kerja di instansi pemerintah tempat pelamar bekerja.
Dokumen ini harus diunggah melalui Sistem Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Secara Nasional (SSCASN) pada saat mereka mendaftar dalam seleksi PPPK tahun 2022.
Penting untuk diingat bahwa reformulasi ini tidak hanya berlaku untuk PPPK Kemenag, melainkan juga berlaku untuk PPPK teknis di instansi pemerintah pusat dan daerah lainnya.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 571/2023 menegaskan bahwa prioritas pertama dalam optimalisasi pengisian jabatan akan diberikan kepada peserta eks THK-II yang memenuhi ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat tertinggi.
Jika masih ada jabatan yang belum terisi setelahnya, maka peserta tenaga honorer dengan peringkat tertinggi akan mengisi kebutuhan tersebut.
Dalam situasi di mana peserta memiliki nilai akhir yang sama, prioritas pengisian kebutuhan akan ditentukan berdasarkan beberapa kriteria.
Pertama, akan diutamakan peserta dengan nilai kompetensi teknis yang paling tinggi. Jika nilai masih tetap sama, maka prioritas akan diberikan kepada peserta dengan nilai kumulatif tertinggi dalam kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Jika nilai tetap sama lagi, penentuan prioritas akan berdasarkan hasil wawancara.