PPPK 2023: Sudah Miliki Akun SSCASN 2021, Apakah Masih Buat Akun Baru? Ini Kata BKN

- 6 September 2023, 11:47 WIB
CPNS 2023 dan PPPK 2023: Sudah Miliki Akun SSCASN 2021 Apakah Masih Buat Akun Baru? Ini Kata BKN
CPNS 2023 dan PPPK 2023: Sudah Miliki Akun SSCASN 2021 Apakah Masih Buat Akun Baru? Ini Kata BKN /


PORTAL SULUT - Tahapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 segera dibuka.

Sesuai jadwal, pembukaan tahapan CASN 2023 dimulai pekan depan.

Sesuai Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, berikut jadwal pelaksanaan CPNS dan PPPK:

Baca Juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Kembali Dibuka, Penempatan di Sejumlah Kantor Wilayah, Cek Syaratnya di Sini

Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023

Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023

Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023

Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023

Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023

Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023

Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 s.d. 26 Oktober 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 25 November 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 s.d. 27 November 2023

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November s.d. 1 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan: 28 November s.d. 4 Desember 2023

Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Desember 2023

Jawab Sanggah: 5 s.d. 9 Desember 2023

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 s.d. 12 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023

Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024

Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari s.d. 12 Februari 2024.

Baca Juga: CPNS 2023: Syarat Formasi Penjaga Tahanan Kemenkumham dan Kejaksaan RI Untuk Lulusan SMA, Tak Butuh Sertifikat

Sejumlah peserta CPNS ataupun PPPK 2021 menanyakan soal tahapan pendaftaran di tahun 2023.

Apakah pelamar PPPK sebelumnya (tahun 2021 dan 2022) wajib membuat akun baru di SSCASN jika ingin mendaftar PPPK 2023?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) di akun instagramnya mengatakan jika peserta PPPK sebelumnya wajib membuat akun baru SSCASN jika ingin mendaftar di tahun 2023 ini.

"Membuat akun baru lagi karena akun akan direset ulang setiap ada seleksi CASN," tulis BKN menjawab pertanyaan nitizen.

Hal serupa dikatakan Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan.

Nur Hasan menjelaskan, semua pelamar seleksi penerimaan CASN tahun ini wajib membuat akun pendaftaran baru.

Ketentuan itu berlaku baik bagi pelamar baru maupun yang sudah pernah mengikuti seleksi tahun sebelumnya.

"Semua pelamar CASN tahun anggaran 2023 baik yang sudah mempunyai akun pendaftaran CASN sebelumnya atau yang baru mendaftar di tahun ini diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu," ungkapnya.

Lantas bagaimana cara buat akun SSCASN?

Dikutip dari indonesia baik, berikut ini Cara Buat Akun di SSCASN

Baca Juga: PPPK KEMENAG 2022: Ini Link Download Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tenaga Teknis Kemenag 2022

Apabila pelamar siap untuk mendaftar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah

1. Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.

2. Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.

3. Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir

4. Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan

7. Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data

8. Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).

9. Pilih Jenis Kelamin yang sesuai

10. Unggah foto scan KTP

11. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan

12. Klik Lanjutkan. Akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data

13. Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan

14. Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum

15. Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun

16. Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”

17. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah