Ini Aturan dan Contoh Alasan Ajukan Sanggahan di Masa Sanggah Reformulasi PPPK Teknis 2022

- 6 September 2023, 06:28 WIB
Ini Aturan dan Contoh Alasan Ajukan Sanggahan di Masa Sanggah Reformulasi PPPK Teknis 2022
Ini Aturan dan Contoh Alasan Ajukan Sanggahan di Masa Sanggah Reformulasi PPPK Teknis 2022 /Instagram/@bkngoidofficial

Berikut ini aturan soal masa sanggah.

1. Jika mau melakukan sanggahan maka wajib disertai bukti kuat. Karena program optimalisasi ini hanya dikhususkan bagi peserta Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II BKN dan peserta Non ASN yang memiliki riwayat kerja terakhir di BKN saat melamar, yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dalam jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 571 Tahun 2023.

2. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 6 s.d. 9 September 2023 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

3. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 12 September 2023;

4. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta.

Berikut contoh sanggahan yang bisa diterima oleh BKN.

1. - "Assalamualaikum wr wb, Mohon kesediaanya untuk mengecek ulang, saya sudah mengirim dokumen transkip nilai yang diminta"

2. 'Saya sudah mengupload seluruh persyaratan yang diminta termasuk transkrip nilai, mohon di cek ulang kembali, terimakasih'

3. "Mohon dicek kembali, surat pernyataan yang saya lampirkan sudah ada materainya."

4. "Mohon maaf saya telah mengunggah dokumen asli surat keputusan sah dari pejabat yang berwenanguntuk formasi fungsional yang saya lamar. Mohon cek kembali dokumen tersebut. Terima kasih."

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah