PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara mengumumkan penghargaan bagi PNS yang tewas saat kerja.
Dijelaskan BKN, PNS yang tewas dalam kerja akan mendapatkan kenaikan pangkat berupa Pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi dari Pangkat terakhir.
Lantas seperti apa penjelasannya?
Baca Juga: Lowongan Kerja Astra Daihatsu Motor, Butuh Banyak Karyawan Baru, Cek di Sini Syaratnya
Dikutip dari instagram BKN, sesuai peraturan BKN nomor 4 tahun 2020, ketentuan yang dimaksud dengan PNS tewas adalah :
1. Kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas kewajiban;
2. Kecelakaan kerja dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
3. Kecelakaan kerja karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya;
4. Kecelakaan kerja dalam perjalanan dari Rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan