Catat Ini Tanggal Pencairan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2023, Guru Wajib Lakukan Hal ini

- 31 Agustus 2023, 19:33 WIB
Catat Ini Tanggal Pencairan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2023, Guru Wajib Lakukan Hal ini
Catat Ini Tanggal Pencairan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2023, Guru Wajib Lakukan Hal ini /InfoPublik.id


PORTAL SULUT - Memasuki bulan September, para guru bersertifikasi akan mendapatkan sertifikasi guru atau Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) triwulan 3.

Dikutip dari Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi kabupaten/kota, berikut ini jadwal validasi dan penetapan penerima tunjangan oleh guru.

Baca Juga: Info Loker: Avian Brands Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMK Hingga S1, Buruan Daftar Sebelum Ditutup

- Sinkronisasi data 28/29 Februari untuk jadwal pencairan Triwulan 1 Bulan Maret

- Sinkronisasi data 31 Mei untuk jadwal pencairan Triwulan 2 Bulan Juni

- Sinkronisasi data 31 Agustus untuk jadwal pencairan Triwulan 3 Bulan September

- Sinkronisasi data 31 Oktober untuk jadwal pencairan Triwulan 4 Bulan November.

Jika merunut dari aturan tersebut, maka pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 akan dimulai di bulan September 2023.

Soal tanggalnya belum ada kepastian. Karena alur pencairan tunjangan sertifikasi ini harus melawati pemerintah daerah terlebih dahulu, sebelum diserahkan kepada masing- masing guru.

Sehingga hal ini yang seringkali menjadi tanggal penerimaan tunjangan antara satu daerah dengan daerah lain berbeda.

Kemdikbud sendiri telah memperbaharui aturan sertifikasi guru lewat Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Peraturan yang diundangkan pada tanggal 28 September 2022 tersebut secara resmi mencabut aturan sertifikasi guru sebelumnya.

Sebelum adanya aturan baru, sertifikasi di tahun 2023 dan tahun seterusnya akan menggunakan Permendikbudristek tersebut.

Status sertifikasi guru diperoleh jika para guru telah lulus dari program PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka setiap tahun oleh Kemdikbud. Meski begitu, antreannya selalu panjang sebab kuota PPG Dalam Jabatan yang dibuka lebih sedikit dari jumlah guru non sertifikasi yang ada.

Bagi guru non sertifikasi yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun 2022, jangan khawatir. Masih ada kesempatan untuk menjadi guru sertifikasi di tahun 2023.

Baca Juga: Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023 Mulai Proses, Catat Tanggal Pencairannya

Tentunya, guru non sertifikasi wajib memenuhi syarat dari Kemdikbud salah satunya memiliki NUPTK.

Rincian Syarat Sertifikasi Guru 2023

Dalam peraturan sertifikasi guru ini, guru dalam jabatan yang dimaksud adalah para guru yang diangkat hingga tahun 2025 dengan rincian:

Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;

Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan

Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Selain memiliki NUPTK, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi guru non sertifikasi untuk ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan.

Berikut ini kode kode status data di Dapodik:

Status Data : 1

Mengandung arti bahwa data dapodik belum terbaca

Status Data : 2

Mengandung arti bahwa belum lolos verifikasi dan validasi perlu perbaikan data (dapat melihat info pada tab verifikasi tunjangan profesi)

Status Data : 4

Mengandung arti bahwa data belum valid (Lakukan koordinasi dengan OP tunjangan)

Status Data : 6

Mengandung arti bahwa Anda dinyatakan tidak aktif atau sudah pensiun

Status Data : 7

Mengandung arti bahwa menunggu periode generate SKTP

Status Data : 8

Mengandung arti bahwa telah terbit SKTP

Status Data : 16

Artinya SKTP belum dapat diterbitkan karena belum diusulkan operator tunjangan profesi dinas, silahkan menghubungi dinas di daerah Anda.

Baca Juga: Pocari Sweat Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Buruan Sebelum Ditutup!

Status Data : 19

Artinya telah memiliki beban tugas minimal 24 jam tatap muka dalam 1 jenis mata pelajaran namun tidak sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki, jika memiliki ijazah S1 yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, silahkan memverifikasi melalui dinas pendidikan.

Puslapdik Kemendikbud menjelaskan soal TPG guru. "Bahwa yang disebut dengan tunjangan sertifikasi itu tidak ada. Program yang benar adalah tunjangan profesi guru.

Sertifikasi adalah proses seorang guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik, sebagai salah satu persyaratan untuk menerima tunjangan profesi guru," jelasnya seperti dikutip dari instagram Puslapdik.

Nah, para guru bisa mengecek secara langsung proses pencairan TPG. Dan prosesnyapun hanya 14 hari jika syarat terpenuhi.

Jika belum cair, anda bisa mengecek pada info GTK tampilannya seperti apa

1. Belum memenuhi syarat (02) ini berarti anda belum mremenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi calon penerima tunjangan profesi.

2. Tidak memenuhi syarat (verifikasi dinas) (04) berarti anda harus ke Dinas Pendidikan untuk menanyakan syarat yang tidak terpenuhi (yang masih bisa diperbaiki).

3. Siap Diusulkan (16) ini berarti data anda sudah valid tapi belum diusulkan oleh Dinas Pendidikan.

4. Menunggu Penerbitan SKTP (07). Ini berarti Dinas Pendidikan sudah mengusulkan agar diterbitkan SKTP.

5. Terakhir sudah SK (08) Kalau sudah begini berarti tinggal menunggu pengajuan pencairan oleh Puslapdik.

"Sudah mengecek nomor 1 sampai 4? apabila SKTP belum terbit berarti Puslapdik sedang membuatkan rekening tunjangan profesi," jelas Puslapdik.

Baca Juga: Cukup Daftar Online! Danone Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Sejumlah Posisi, Ini Syaratnya

Lantas bagaimana jika SKTP sudah terbit tapi belum juga cair? berapa lama pencairan?

"Kalau SKTP sudah tercantum nomor rekeningnya, silahkan cek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D atau belum? kalau sudah terbit berarti silahkan tunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank," jelasnya.

"Kalau sudah 14 hari belum cair apa yang harus dilakukan?

Anda bisa mendaftar layanan daring TPG https://ringkas.kemdikbud.go.id/DaftarULT atau bisa bertanya melalui pusat layanan 177 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pencairan TPG," ujar Puslapdik.

Namun pengaduan ini hanya dilayani setiap hari Kamis dan Jumat.

"Mohon maaf, sesi pendaftaran telah ditutup
pendaftaran dibuka pada hari Kamis 18.00 WIB sd Jumat 15.00 WIB

Saudara juga bisa menggunakan kanal layanan kami yang lain ( diproses pada jam kerja )
pusat panggilan : 177
email pengaduan : [email protected]
live chat : ult.kemdikbud.go.id
laman pengaduan : kemdikbud.lapor.go.id

Follow ig kami di @ult.kemdikbud untuk informasi lainnya," tulis ringkas.kemdikbud.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah