PORTAL SULUT - Kemendikbud mulai memproses administrasi pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III.
Terdapat hal yang perlu Anda lakukan agar tunjangan sertifikasi triwulan 3 Anda bisa di cairkan.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota, tanggal 31 Agustus merupakan jadwal untuk melakukan sinkronisasi data untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi triwulan , yang mana dijadwalkan mulai cair di bulan September.
Baca Juga: 2 Link Pengumuman Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022, Pantau di Jam Ini
Beberapa hal yang perlu Anda sinkronkan datanya di Dapodik yang harus berstatus centang hijau yaitu antara lain berkaitan dengan:
1. Beban Mengajar : Jam linier sudah mencukupi
2. Keaktifan : Dinyatakan aktif oleh BKN
3. Kelengkapan Data : Data sudah lengkap
4. Kelulusan Sertifikasi : Sudah sertifikasi dengan kode
5. Kepegawaian : NIP ditemukan pada data BKN
6. NUPTK : NUPTK Valid
7. Usia: Belum usia pensiun
Berikut ini kode kode status data di Dapodik:
Status Data : 1
Mengandung arti bahwa data dapodik belum terbaca
Status Data : 2