Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023 Mulai Proses, Catat Tanggal Pencairannya

- 31 Agustus 2023, 15:18 WIB
Ilustrasi SErtifikasi Guru Triwulan III Mulai Proses, Catat Tanggal Pencairannya
Ilustrasi SErtifikasi Guru Triwulan III Mulai Proses, Catat Tanggal Pencairannya /FreeImages/lilieks


PORTAL SULUT - Kemendikbud mulai memproses administrasi pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III.

Terdapat hal yang perlu Anda lakukan agar tunjangan sertifikasi triwulan 3 Anda bisa di cairkan.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota, tanggal 31 Agustus merupakan jadwal untuk melakukan sinkronisasi data untuk jadwal pencairan tunjangan sertifikasi triwulan , yang mana dijadwalkan mulai cair di bulan September.

Baca Juga: 2 Link Pengumuman Hasil Reformulasi PPPK Teknis 2022, Pantau di Jam Ini

Beberapa hal yang perlu Anda sinkronkan datanya di Dapodik yang harus berstatus centang hijau yaitu antara lain berkaitan dengan:

1. Beban Mengajar : Jam linier sudah mencukupi

2. Keaktifan : Dinyatakan aktif oleh BKN

3. Kelengkapan Data : Data sudah lengkap

4. Kelulusan Sertifikasi : Sudah sertifikasi dengan kode

5. Kepegawaian : NIP ditemukan pada data BKN

6. NUPTK : NUPTK Valid

7. Usia: Belum usia pensiun

Berikut ini kode kode status data di Dapodik:

Status Data : 1

Mengandung arti bahwa data dapodik belum terbaca

Status Data : 2

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x