UMKM Penerima Bantuan Tahap Dua, Ini Syaratnya

- 29 Agustus 2020, 06:43 WIB
Sejumlah produk sepatu berbahan tenun songket milik merk Nadina Salim mitra Binaan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) dipajang di salah satu gerai UMKM di Palembang,Sumsel, Senin (20/7/2020). PT Pusri mendorong Mitra UKM binaan untuk dapat meningkatkan promosi melalui platform online di tengah krisis akibat COVID-19. ANTARA FOTO/Feny Selly/hp.
Sejumlah produk sepatu berbahan tenun songket milik merk Nadina Salim mitra Binaan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) dipajang di salah satu gerai UMKM di Palembang,Sumsel, Senin (20/7/2020). PT Pusri mendorong Mitra UKM binaan untuk dapat meningkatkan promosi melalui platform online di tengah krisis akibat COVID-19. ANTARA FOTO/Feny Selly/hp. /FENY SELLY/ANTARA FOTO

5. Bukan pegawai BUMN/BUMD; 

 

6. Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta; 

 

7. Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. 

 

Halaman:

Editor: Fandri Mamonto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x