UMKM Penerima Bantuan Tahap Dua, Ini Syaratnya

- 29 Agustus 2020, 06:43 WIB
Sejumlah produk sepatu berbahan tenun songket milik merk Nadina Salim mitra Binaan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) dipajang di salah satu gerai UMKM di Palembang,Sumsel, Senin (20/7/2020). PT Pusri mendorong Mitra UKM binaan untuk dapat meningkatkan promosi melalui platform online di tengah krisis akibat COVID-19. ANTARA FOTO/Feny Selly/hp.
Sejumlah produk sepatu berbahan tenun songket milik merk Nadina Salim mitra Binaan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) dipajang di salah satu gerai UMKM di Palembang,Sumsel, Senin (20/7/2020). PT Pusri mendorong Mitra UKM binaan untuk dapat meningkatkan promosi melalui platform online di tengah krisis akibat COVID-19. ANTARA FOTO/Feny Selly/hp. /FENY SELLY/ANTARA FOTO

 

PORTAL SULUT- Pemerintah saat ini sudah mencairkan bantuan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahap kedua, Senin 24 Agustus 2020.

Diketahui bansos bagi pelaku UMKM tahap kedua diberikan kepada 1 juta penerima dengan anggaran mencapai Rp2,4 triliun. Total dana yang disiapkan Pemerintah Indonesia mencapai Rp2,4 triliun. Pemerintah menargetkan bantuan UMKM ini diterima oleh 12 juta UMKM, seperti dikutip dari RRI.

 


Selanjutnya pada tahap pertama, pemerintah menyalurkan bantuan pada 9,1 juta usaha UMKM dengan anggaran yang sudah masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah Rp22,01 triliun. 

 

Dan syarat dan kriteria penerima bantuan bantuan UMKM adalah pelaku usaha ultra mikro-mikro atau nasabah yang tidak memiliki kredit di perbankan atau lembaga keuangan. 

 

Kemudian, nasabah perbankan atau lembaga keuangan yang simpanannya di bawah Rp2 juta serta memiliki NIK dan KTP. 

 

Halaman:

Editor: Fandri Mamonto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x