UMKM Penerima Bantuan Tahap Dua, Ini Syaratnya

- 29 Agustus 2020, 06:43 WIB
Sejumlah produk sepatu berbahan tenun songket milik merk Nadina Salim mitra Binaan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) dipajang di salah satu gerai UMKM di Palembang,Sumsel, Senin (20/7/2020). PT Pusri mendorong Mitra UKM binaan untuk dapat meningkatkan promosi melalui platform online di tengah krisis akibat COVID-19. ANTARA FOTO/Feny Selly/hp.
Sejumlah produk sepatu berbahan tenun songket milik merk Nadina Salim mitra Binaan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) dipajang di salah satu gerai UMKM di Palembang,Sumsel, Senin (20/7/2020). PT Pusri mendorong Mitra UKM binaan untuk dapat meningkatkan promosi melalui platform online di tengah krisis akibat COVID-19. ANTARA FOTO/Feny Selly/hp. /FENY SELLY/ANTARA FOTO

Berikut syarat lengkapnya:

 

1. Warga Negara Indonesia; 

 

2. Pelaku usaha mikro; 

 

3. Bukan ASN; 

 

4. Bukan anggota TNI/Polri; 

 

Halaman:

Editor: Fandri Mamonto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah