Mulai Senin 28 Agustus 2023, Ini Panduan Cara Ajukan Inpassing Guru Madrasah Melalui Simpatika

- 28 Agustus 2023, 08:57 WIB
Mulai Senin 28 Agustus 2023, Ini Cara Ajukan Inpassing Guru Madrasah Melalui Simpatika
Mulai Senin 28 Agustus 2023, Ini Cara Ajukan Inpassing Guru Madrasah Melalui Simpatika /

c. ljazah Jenjang Diploma empat (D-IV), Sarjana (S-1), Magister (S-2) dan/ atau Doktor (S-3). Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; dan

d. Pakta Integritas. Format surat usulan dan pakta integritas diunduh melalui SIMPATIKA.

3. Guru mengusulkan Pemberian Kesetaraan dengan mengunggah pindaian/ Scan berkas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 melalui SIMPATIKA dan melengkapi data berdasarkan informasi yang tercantum dalam berkas usulan;

4. Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan Verifikasi dan Validasi secara berjenjang terhadap berkas usulan yang telah diunggah oleh Guru melalui SIMPATIKA;

5. Dalam hal berkas usulan dinyatakan lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan penghitungan menggunakan SIMPATIKA. Formulasi mengenai aspek penetapan Pemberian Kesetaraan tercantum dalam BAB IV Keputusan ini;

6. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menetapkan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan menyampaikannya kepada Pejabat yang berwenang untuk selanjutnya ditetapkan Pemberian Kesetaraannya. (Format SK terlampir)

7. Dalam hal berkas berkas usulan dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan pemberitahuan kepada Guru yang bersangkutan disertai alasan. Berkas usulan yang dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi dapat diajukan pengusulan ulang sampai batas waktu yang ditetapkan;

8. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berhak menolak usulan apabila tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah