Mulai Senin 28 Agustus 2023, Ini Panduan Cara Ajukan Inpassing Guru Madrasah Melalui Simpatika

- 28 Agustus 2023, 08:57 WIB
Mulai Senin 28 Agustus 2023, Ini Cara Ajukan Inpassing Guru Madrasah Melalui Simpatika
Mulai Senin 28 Agustus 2023, Ini Cara Ajukan Inpassing Guru Madrasah Melalui Simpatika /

9. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyampaikan Salinan SK/Penetapan angka kredit Pemberian Kesetaraan dan SK/ Penetapan Pemberian Kesetaraan kepada Guru yang bersangkutan melalui SIMPATIKA.

Adapun Jadwal persyaratan usuluan Inpassing Bagi GBASN Kemenag Tahun 2023 adalah mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 22 September 2023 secara digital melalui SIMPATIKA.

Baca Juga: Link Download Syarat dan Formasi PPPK 2023 Kabupaten Aru Provinsi Maluku

Lantas bagaimana caranya?

Cara Melakukan Ajuan Verval Inpassing

- Login ke akun Simpatika dan memilih menu layanan PTK

- Pada dasbor PTK, klik menu Verval Inpassing

- Klik Formulir

- Muncul halaman Formulir Ajuan Verval Inpassing. Lengkapi kolom-kolom yang ada sesuai dengan SK Inpassing

- Klik menu Pilih File pada bagian menu Hasil Scan SK dan pilihlah file hasil scan SK Inpassing yang sudah dipersiapkan sebelumnya. File dapat menggunakan format JPG, JPEG, PNG, atau GIF. Ukurannya antara 200 KB hingga 1 MB.

- Jika sudah, klik Simpan & Cetak Surat Ajuan

- Muncul Form S31a (Surat Ajuan Verval Inpassing), cetak.

- Mintakan tanda tangan kepada Kepala Madrasah dan lampiri dengan foto copy SK Inpassing

- Kirimkan S31a (beserta lampirannya) ke Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota

- Admin Simpatika di tingkat Kab./Kota akan melakukan persetujuan melalui sistem Simpatika.

- Admin Simpatika di tingkat Kab./Kota mencetak S31b (Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing) dan memberikan kepada PTK

Dengan terbitnya S31b oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten / Kota bukan berarti proses dan tahapan verval telah selesai.

Berikut juknis lengkapnya: KLIK DI SINI.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah