5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
6. Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Baca Juga: Lulusan SMA Sederajat Siap Berkas! Kemenkumham Buka Formasi CPNS 2023 Jabatan Penjaga Tahanan
7. Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan
8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.
Adapun Mekanisme Pemberian Kesetaraan atau Inpassing Bagi GBASN Kemenag Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Guru menyiapkan berkas usulan pemberian kesetaraan.
2. Berkas usulan dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
a. Surat usulan permohonan Pemberian Kesetaraan dari guru yang bersangkutan;
b. Surat Keputusan/Penetapan awal sebagai guru yang menjadi dasar penghitungan masa kerja;