Mulai Senin 28 Agustus 2023, Ini Panduan Cara Ajukan Inpassing Guru Madrasah Melalui Simpatika

- 28 Agustus 2023, 08:57 WIB
Mulai Senin 28 Agustus 2023, Ini Cara Ajukan Inpassing Guru Madrasah Melalui Simpatika
Mulai Senin 28 Agustus 2023, Ini Cara Ajukan Inpassing Guru Madrasah Melalui Simpatika /

5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) Tahun terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;

6. Memiliki Kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Lulusan SMA Sederajat Siap Berkas! Kemenkumham Buka Formasi CPNS 2023 Jabatan Penjaga Tahanan

7. Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan

8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.

Adapun Mekanisme Pemberian Kesetaraan atau Inpassing Bagi GBASN Kemenag Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Guru menyiapkan berkas usulan pemberian kesetaraan.

2. Berkas usulan dimaksud pada angka 1 terdiri atas:

a. Surat usulan permohonan Pemberian Kesetaraan dari guru yang bersangkutan;

b. Surat Keputusan/Penetapan awal sebagai guru yang menjadi dasar penghitungan masa kerja;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah