Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka! Cek Dulu Perbedaan Gaji Keduanya

- 26 Agustus 2023, 11:44 WIB
Ilustrasi. Perbedaan gaji CPNS dan PPPK
Ilustrasi. Perbedaan gaji CPNS dan PPPK /Pixabay.com/

PORTAL SULUT – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan resmi dibuka pada 17 September 2023 nanti.

Namun sebelum mendaftar, kamu perlu mengetahui perbedaan gaji CPNS dan PPPK.

Berdasarkan nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang dikeluarkan kepala BKN, pengumuman seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan mulai diumukan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16 sampai dengan 30 September 2023.

Baca Juga: Ini Dia! Kejaksaan RI Buka 4.400 Formasi CPNS 2023 bagi Lulusan SLTA Sederajat

Setelah itu dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 mulai 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menyampaikan bahwa jadwal pengumuman dan pendaftaran seleksi tersebut berlaku untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 yang ditetapkan Panselnas berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Terkait informasi pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023, Nur Hasan mengimbau agar masyarakat khususnya calon pelamar CPNS dan PPPK 2023 agar merujuk pada laman resmi pemerintah.

“Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023 sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN,” katanya dikutip di laman resmi BKN.

Sebelum mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023, ada baiknya kamu mengetahui perbedaan gaji keduanya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x