Pengisian jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Jika masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta non-ASN atau honorer yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Jika melihat dari ketentuannya, maka PPPK berstatus P bisa lolos reformulasi PPPK jika berstatus tenaga honorer K2 atau tenaga honorer yang telah mengabdi.
Itu tadi penjelasan apakah PPPK Teknis berkode P bisa lolos jalur reformulasi PPPK 2022.***