HORE! 67 Ribu Guru Honorer Bakal Terima Bantuan Insentif Rp3,6 Juta

- 21 Agustus 2023, 06:10 WIB
Ilustrasi. Guru honorer bakal memperoleh bantuan insentif sebesar Rp3.6 juta
Ilustrasi. Guru honorer bakal memperoleh bantuan insentif sebesar Rp3.6 juta /Pexels.com / Anastasia Shuraeva/

Untuk guru di pendidikan formal, seperti guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

“Untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari DAPODIK, setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk kemudian oleh dinas diverifikasi dan divalidasi, hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik," papar Ning.

Baca Juga: 2024 Guru Makin Sejahtera! Selain Gaji Naik, Pemerintah juga Menaikkan Tunjangan Ini Tahun Depan

Seperti tahun-tahun sebelumnya, dinas mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif paling lambat akhir November 2023. Sedangkan Puslapdik menerbitkan SK penetapan mulai Oktober sampai Desember.

Setelah SK terbit, Puslapdik selanjutnya melakukan pembayaran bantuan  yang juga dilakukan sejak Oktober sampai Desember.

“Pembayaran bantuan insentif ini dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023, “kata Ning.

Bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp200 ribu perbulan sedangkan untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus sebesar Rp300 ribu per bulan.

“Jadi pembayaran untuk pendidik KB dan PAUD misalnya, Rp200 ribu kali 12 bulan, sebesar Rp2,4 juta, sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp300 ribu kali 12 bulan, yakni Rp3,6 juta," jelas Ning.

Baca Juga: Link Pengaduan Keterlambatan Pencairan TPG Atau Sertifikasi Guru Triwulan II Tahun 2023

Penyaluran Bantuan Insentif Tahun 2023 mengacu pada Peratururan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah