HORE! 67 Ribu Guru Honorer Bakal Terima Bantuan Insentif Rp3,6 Juta

- 21 Agustus 2023, 06:10 WIB
Ilustrasi. Guru honorer bakal memperoleh bantuan insentif sebesar Rp3.6 juta
Ilustrasi. Guru honorer bakal memperoleh bantuan insentif sebesar Rp3.6 juta /Pexels.com / Anastasia Shuraeva/

Dijelaskan Ning, dari sebanyak 67 ribu guru yang masuk nominasi penerima bantuan insentif, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, kemungkinan akan selalu  ada sebagian guru yang tidak layak menerima bantuan.

“Tahun 2022 lalu misalnya, dari 67 ribu guru dan pendidikan yang dinominasikan, setelah dilakukan verifikasi dan validasi,  ada sebanyak 1.896 guru dan pendidik yang tidak layak menerima tunjangan,“ katanya.

Baca Juga: Kode Voucher Badai Shopee Senin 21 Agustus 2023 Berhadiah Diskon 100 Persen, Ini Bocorannya

Penyebab guru dan pendidik tersebut tidak layak menerima bantuan karena  berbagai hal, seperti sudah meninggal, terdata sebagai PNS, NIK tidak valid, diketahui sudah tidak aktif mengajar, baik karena sekolahnya sudah ditutup, bukan berstatus guru, memiliki sertifikat pendidik, bahkan ada yang menyatakan tidak bersedia atau menolak menerima tunjangan.

“Penyebab lain adalah masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru di pendidikan formal dan kurang dari 11 tahun untuk pendidik di KB/TPA, “kata Ning.

Ditegaskan Ning, guru yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan  tidak bisa digantikan oleh guru lain.

“Tidak bisa digantikan, sebab data guru dan pendidik yang sudah memenuhi syarat dan masuk nominasi itu sudah seluruhnya ditarik  dari DAPODIK, jadi tidak ada lagi yang bisa diusulkan sebagai pengganti,“ ungkap Ning.

Baca Juga: 7 Makanan Sehat yang Justru Merusak Ginjal Bila Dikonsumsi Secara Berlebihan! Apa Saja?

Menurut Ning, proses penyaluran  bantuan insentif guru formal bisa diakses oleh guru melalui info GTK, sedangkan proses pencairan bisa dipantau Dinas melalui Sistem Informasi Pembayaran atau Simbar non PNS.

“Tahun 2023 ini, informasi terkait penyaluran dan pencairan Aneka tunjangan Guru Non PNS bisa dipantau melalui SMS Blast melalui nomor HP guru yang tercatat di Dapodik, karena itu guru dihimbau agar mendaftarkan Nomor HP yang aktif di DAPODIK, memastikan HP tercukupi pulsanya, dan jangan sering ganti nomor HP,“ kata Ning.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah