Gaji PNS Naik 8 Persen, Sertifikasi Guru 2024 Ikut Naik, Ini Rincian dan Jadwalnya

- 18 Agustus 2023, 21:01 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan Penyampaian RUU tentang APBN, Rabu 16 agustus 2023.*/Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan Penyampaian RUU tentang APBN, Rabu 16 agustus 2023.*/Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden /


PORTAL SULUT - Pemerintah secara resmi menaikkan gaji PNS, PPPK dan Pensiunan di tahun 2024.

Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kenaikan gaji ASN di tahun 2024 sebesar 8 persen, termasuk PPPK.

"RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen," kata Jokowi saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Info PPPK Guru 2023: Sebelum Dibuka, Calon Peserta Sebaiknya Simak Informasi Penting Ini

"Diharapkan dapat meningkatkan kinerja, transformasi, dan akselarasi pembangunan nasional," tambahnya.

Kabar gembiranya, TPG (Tunjangan Profesi Guru) atau yang sering dikenal dengan sertifikasi guru dipastikan akan ikut naik.

TPG adalah tunjangan profesi yang akan diberikan kepada sejumlah guru dan telah punya sertifikat pendidik sebagai penghargaan berkat profesionalitasnya.

Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x