- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
Baca Juga: Ini Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Cek di Sini Syarat dan Cara Daftarnya
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Seperti sebelumnya, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK dilakukan melalui portal portal SSCASN.
Sebelum mulai mendaftar, calon peserta perlu memastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan diantaranya:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Ijazah