Cara daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Lengkap dengan Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

- 20 Agustus 2023, 06:09 WIB
Ilustrasi. Syarat daftar seleksi CPNS dan PPPK 2023
Ilustrasi. Syarat daftar seleksi CPNS dan PPPK 2023 /Freepik/

PORTAL SULUT – Pemerintah resmi mengumumkan rencana pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK rencananya akan dibuka pada 17 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.

Pada tahun ini pemerintah menetapkan sebanyak 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: Seleksi CPNS Dimulai 17 September 2023, Lulusan SMA Segara Siapkan Dokumen ini

Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.

Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Bagi kamu yang ingin mengikuti penerimaan CPNS dan PPPK 2023, berikut persyaratan umum yang wajib kamu ketahui:

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu

 Baca Juga: Agustus Daftar Bansos Rp6 Juta, Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x