Baca Juga: Jangan Lagi Ya Moms! Inilah 4 Kesalahan yang Sering Dilakukan Orang Tua Saat Memberikan Anak Makanan
Diketahui Kemenpan RB telah menetapkan kuota CPNS dan PPPK 2023 adalah sebanyak 572.496 formasi. Jumlah formasi CPNS dan PPPK 2023 terbagi untuk instansi pemerintah pusat dana pemerintah daerah.
Instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.
Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.
Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Sebelum mulai mendaftar, calon peserta perlu memastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan diantaranya:
Baca Juga: 5 Pinjol Bunga Rendah dan Terdaftar OJK, Pinjaman Hingga Rp20 Juta
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas Foto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Setelah menyiapkan dokumen yang diminta oleh instansi yang bakal dilamar, peserta sudah bisa membuat akun di portal SSCASN setelah Panselnas secara resmi membuka seleksi CPNS 2023.***