RESMI NAIK 8 PERSEN dan 12 PERSEN, Ini Rincian Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan di Bulan September 2023

- 16 Agustus 2023, 20:13 WIB
Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS
Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS /YouTube.com/DPR RI

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp203.176 - Rp323.504.

Baca Juga: PPPK Kemenag 2022 Sudah Bisa Cetak SK Digital Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag, Ini Caranya

8. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp211.776 - Rp337.196.

9. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp220.728 - Rp351.448.

Namun, besaran kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja.

Sedangkan untuk penghasilan PNS dan PPPK masih ada sejumlah tunjangan, seperti tunjangan melekat (makan, anak) dan tunjangan kinerja.**"

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah