Gaji PNS tahun 2023 dan tahun 2024
Golongan terendah yakni Ia besaran gaji pokok ditetapkan Rp1.560.800 - Rp2.335.800. Artinya, jika ada kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji pokok untuk golongan terendah PNS menjadi Rp1.685.664 - Rp2.522.664 atau bertambah Rp124.864 - Rp186.864.
Sedangkan, untuk golongan menengah seperti IIIb yang gaji pokoknya ditetapkan Rp2.688.500 - Rp4.415.600, jika gaji naik menjadi Rp2.903.580-Rp4.768.848 di tahun depan.
Sementara, untuk golongan tertinggi yakni IVe yang gaji pokoknya ditetapkan sebesar Rp3.593.100 - Rp5.901.200 akan menjadi Rp3.880.548 - Rp6.373.296 di tahun depan.
Baca Juga: Cara Ajukan Inpassing Guru Non PNS Tahun 2023 melalui SIMPATIKA
Gaji PPPK tahun 2023 dan tahun 2024
Gaji PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Berikut gaji PPPK 2023
1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp143.592 - Rp214.896.