Cara Ajukan Inpassing Guru Non PNS Tahun 2023 melalui SIMPATIKA

- 16 Agustus 2023, 13:51 WIB
Cara Ajukan Inpassing Guru Non PNS Tahun 2023 melalui SIMPATIKA
Cara Ajukan Inpassing Guru Non PNS Tahun 2023 melalui SIMPATIKA /


PORTAL SULUT - Berikut ini cara mengajukan inpassing guru Kementerian Agama melalui SIMPATIKA.

Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

Baca Juga: PPPK Kemenag 2022 Sudah Bisa Cetak SK Digital Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag, Ini Caranya

Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.

Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x