Hari Ini Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Bocornya

- 16 Agustus 2023, 14:05 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL SULUT - Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada hari ini tanggal 16 Agustus 2023.

Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu yang ditunggu dalam pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan disampaikan pada siang ini.

Hal ini sempat diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Cara Ajukan Inpassing Guru Non PNS Tahun 2023 melalui SIMPATIKA

Ia mengatakan, Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS saat menyampaikan RAPBN 2024 di parlemen.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus, (tunggu) tanggal 16 Agustus (pidato) Pak Presiden," kata Sri Mulyani di kawasan Istana Negara, Selasa (30/5/2023).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi ( Menpan RB ) Azwar Anas mengusulkan agar gaji ASN termasuk PNS dinaikkan.

Dilansir Portalsulut.com dari beberapa sumber, berikut pembahasannya.

Kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: PPPK Kemenag 2022 Sudah Bisa Cetak SK Digital Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag, Ini Caranya

Gaji Pokok PNS

Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500

Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
IId: Rp 2.399.200-3.820.000

Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-5.901.200

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah