Pemilik KTP Ini Berhak Dapat Bansos PKH Rp600 Ribu dan Modal Usaha Rp6 Juta, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

- 10 Agustus 2023, 12:17 WIB
Pemilik KTP Ini Berhak Dapat Bansos PKH Rp600 Ribu dan Modal Usaha Rp6 Juta, Cek di cekbansos.kemensos.go.id
Pemilik KTP Ini Berhak Dapat Bansos PKH Rp600 Ribu dan Modal Usaha Rp6 Juta, Cek di cekbansos.kemensos.go.id /Instagram.com/@kemensosri

- Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.

Setelah memenuhi semua syarat di atas, pelaku usaha bisa mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.

1. Pendamping PKH di setiap daerah akan melakukan pemutakhiran data penerima bansos. Penerima PKH yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai calon penerima program PENA.

2. Kemensos akan memverifikasi dan memvalidasi data yang dikumpulkan oleh pendamping PKH. Mensos akan menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan UMKM Bansos PENA.

Calon penerima bantuan juga bisa menanyakan langsung ke pendamping PKH di wilayah masing-masing. Pencairan bantuan akan dilakukan bertahap di berbagai daerah.

Baca Juga: Ini Jawaban Kode Voucher Badai Shopee Kamis 10 Agustus 2023, Raih Diskon 100 Persen Hari Ini

Ada lima kluster usaha penerima bantuan PENA untuk UMKM.

- Makanan, meliputi warung makan dan minuman, catering, frozen food, cilok, kerupuk/k, kue, jajanan, dan makanan ringan.

- Kerajinan, meliputi jahit, anyaman, tusuk sate, kotak nasi, batu bata, genteng, batako, mebel kayu, dan ulekan cobek.

- Pertanian, meliputi tanaman hias, sayur, dan buah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x