PORTAL SULUT - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Toha mengungkap hasil pertemuan antara Komisi 2 DPRRI dengan BKN terkait pembahasan tenaga honorer.
Katanya ada kabar baik untuk 180 ribu tenaga honorer.
Seperti diketahui, Pemerintah mulai menghapus tenaga honorer di bulan November 2023.
Baca Juga: Ada Aturan Baru, Setiap 2 Tahun PPPK Kemenag, PPPK Guru Bisa Naik Gaji, Ini Nominalnya
Sebagai gantinya, sesuai Rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kini selain ada PNS dan PPPK, ada satu ketambahan lagi yakni PPPK Paruh Waktu.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan Komisi II bersama Pemerintah akan segera merampungan Rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, dalam pembahasan revisi UU ASN tersebut dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu
"Para tenaga honorer atau non ASN ini tak akan di PKH. Kedua anggaran tak akan melambung dan ketiga kesejahteraan dari tenaga honorer tak akan berkurang," kata Guspardi Gaus.
“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," sambungnya.
Guspardi menjelaskan, dihadirkannya PPPK Paruh Waktu dalam RUU ASN dimaksudkan guna mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.