Hasil Rapat DPR RI dengan BKN, Ada Kabar Baik untuk 180 Ribu Tenaga Honorer, Ini Daftarnya

- 27 Juli 2023, 21:12 WIB
Ilustrasi tenaga honorer. Hasil Rapat DPR RI dengan BKN, Ada Kabar Baik untuk 180 Ribu Tenaga Honorer
Ilustrasi tenaga honorer. Hasil Rapat DPR RI dengan BKN, Ada Kabar Baik untuk 180 Ribu Tenaga Honorer /Antara/


PORTAL SULUT - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Toha mengungkap hasil pertemuan antara Komisi 2 DPRRI dengan BKN terkait pembahasan tenaga honorer.

Katanya ada kabar baik untuk 180 ribu tenaga honorer.

Seperti diketahui, Pemerintah mulai menghapus tenaga honorer di bulan November 2023.

Baca Juga: Ada Aturan Baru, Setiap 2 Tahun PPPK Kemenag, PPPK Guru Bisa Naik Gaji, Ini Nominalnya

Sebagai gantinya, sesuai Rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kini selain ada PNS dan PPPK, ada satu ketambahan lagi yakni PPPK Paruh Waktu.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan Komisi II bersama Pemerintah akan segera merampungan Rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, dalam pembahasan revisi UU ASN tersebut dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu

"Para tenaga honorer atau non ASN ini tak akan di PKH. Kedua anggaran tak akan melambung dan ketiga kesejahteraan dari tenaga honorer tak akan berkurang," kata Guspardi Gaus.

“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," sambungnya.

Guspardi menjelaskan, dihadirkannya PPPK Paruh Waktu dalam RUU ASN dimaksudkan guna mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x