Apakah PPPK Kemenag 2022 Dapat Tunjangan Insentif GBPNS Tahap 2? Ini Jawabannya

- 25 Juli 2023, 10:27 WIB
Apakah PPPK Kemenag 2022 Dapat Tunjangan GBPNS Tahap 2? Ini Jawabannya
Apakah PPPK Kemenag 2022 Dapat Tunjangan GBPNS Tahap 2? Ini Jawabannya /

PORTAL SULUT - Kementerian Agama kembali mencairkan tunjangan Insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 untuk guru madrasah tahap 2.

Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di madrasah, termasuk di RA.

Ada 2 tahap tunjangan insentif GBPNS. Tahap I tahun 2023 telah dicairkan pada bulan Mei kemarin. Sementara tahap 2 dicairkan bulan Juli hingga Desember 2023 ini.

Baca Juga: Banyak PPPK Kemenag 2022 Masuk Daftar BTS, Ini Cara Ceknya, Update Penetapan NI Selasa 25 Juli 2023

Dalam surat Ditjen Pendis bernomor B-2599/Dt.I.II/KU.05/06/2023 tertanggal 20 Juni 2023, bahwa penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2023 akan memasuki penyaluran Tahap II.

Menurut surat yang ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, terkait dengan penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 tahap kedua, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

- Kuota penerima insentif untuk setiap provinsi sama seperti penyaluran Tunjangan Insnetif Tahap I.

- Guru kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahap II merupakan guru yang telah disetujui ajuan sebagai penerima tunjangan oleh Kankemenag Kabupaten/ Kota di semester sebelumnya dan memenuhi persyaratan pada Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Nomor 183 Tahun 2023.

- Guru kandidat calon penerima Tunjangan Khusus Tahap II merupakan guru yang memenuhi persyaratan pada Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Nomor 182 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x