- Guru diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data pribadi seperti:
a. Nama Lengkap (disesuaikan KTP);
b. Nama Ibu Kandung (disesuaikan KK);
c. Nomor Induk Kependidikan (NIK);
d. Tempat Lahir (disesuaikan KTP);
e. Tanggal Lahir (disesuaikan KTP).
Pemberian tunjangan insentif ini dalam rangka memotivasi peningkatan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya dan peningkatan kesejahteraan bagi GBPNS di Madrasah.
Selain itu, diharapkan pemberian tunjangan ini dapat meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan prestasi belajar peserta didik di madrasah.
Tunjangan Insentif ini diberikan kepada guru yang aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA dan MAK yang berstatus bukan PNS, bukan CPNS dan atau PPPK pada Kementerian Agama atau Instansi Lainnya dan belum sertifikasi.
Penerima tunjangan insentif ini merupakan GBPNS yang telah melakukan pengajuan pada layanan SIMPATIKA dan dinyatakan memenuhi syarat yang telah ditentukan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 183 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Tunjangan insentif ini disalurkan langsung kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung melalui rekening guru yang bersangkutan. Total anggaran yang disalurkan Kementerian Agama senilai Rp.3.475.500,-. Tiap guru menerima tunjangan insentif senilai Rp250.000,- per bulan dan disalurkan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester.
Pemberian tunjangan insentif dapat dihentikan apabila GBPNS tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru madrasah atau telah diangkat menjadi CPNS baik sebagai guru atau lainnya.
Jika melihat dari aturan diatas, maka penerima yang diterima sebagai PPPK akan dihentikan tunjangan insentifnya.
Berikut aturan berdasar eputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 183 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.