Pasangan Calon Kepala Daerah Positif Covid 19 Ini Kata Ketua KPU

- 26 Agustus 2020, 18:17 WIB
Ketua KPU RI Arief Budiman
Ketua KPU RI Arief Budiman /Boyke/.*/ANTARA

PORTAL SULUT  - Pasangan calon kepala daerah yang terjangkit COVID-19 sebelum hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2020 tetap akan berkompetisi karena status positif tidak menggugurkan mereka sebagai calon.

Hal ini diungkapkan oleh ketua KPU RI Arief Budiman kalau dia (calon kepala daerah) sakit di tengah perjalanan sebelum hari pemungutan suara tentu itu tidak membatalkan status pasangan calon, tetap berjalan. "Bagi calon kepala daerah yang terjangkit COVID-19 tentu saja harus ada penyesuaian berbagai kegiatan yang dilakukan calon agar tidak terjadi penularan wabah dalam penyelenggaraan Pilkada 2020,"ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Menurut Arief tetap berjalan tetapi mungkin karena ada protokol kesehatan, tetap harus mengikuti isolasi mandiri atau isolasi di rumah sakit dan sangat mungkin kampanye itu tidak diikuti yang bersangkutan secara langsung. "Meskipun tidak bisa berkampanye secara langsung, para calon kepala daerah yang positif COVID-19 masih bisa menyelenggarakan kampanye dengan model virtual atau dalam jaringan,"jelasnya.

Baca Juga: Jalur Penghubung Bolsel - Gorontalo Putus Total, Bupati Bolsel Tinjau Luapan Sungai

Arief Budiman mengatakan sebelumnya  saat ini KPU sedang membahas revisi peraturan KPU Nomor 6 untuk mengakomodasi tes usap atau swab test COVID-19 bagi calon kepala daerah yang ikut Pilkada 2020. "Dalam perjalanannya KPU melakukan pembahasan dengan stakeholder termasuk IDI (ikatan dokter Indonesia), kemudian dapat masukan perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon,"ujarnya.

Baca Juga: Beredar Kalender MotoGP 2021, Sirkuit Mandalika Oktober

Lanjutnya proses pemeriksaan tes usap COVID-19 tersebut tentunya agar dapat memastikan calon kepala daerah tidak terjangkit wabah tersebut, dan tidak terjadi penularan dalam perhelatan pilkada. "Maka hari ini kami minta izin ke pemerintah dan DPR agar bisa juga diberi kesempatan melakukan pembahasan rapat konsultasi revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada,"kata Arief.

Editor: Fandri Mamonto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x