Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengungkapkan bahwa tipe-tipe formasi yang akan masuk ke dalam kriteria PPPK Paruh Waktu juga sudah disiapkan, terutama sesuai dengan tipe pekerjaan yang selama ini diisi oleh tenaga honorer di pemerintahan, baik di tingkat pusat ataupun daerah, seperti supir, hingga tenaga kebersihan.
"Ya macam-macam, bisa saja kan supir, cleaning service, dan bentuk-bentuk kegiatan lain yang bisa dikaji dari pihak pemakai honorer itu selama ini. Enggak semuanya kan orang kantoran," kata Guspardi.
Selain itu, dia menekankan untuk guru hingga tenaga kesehatan juga memungkinkan untuk masuk menjadi ASN dari unsur PPPK Paruh Waktu, selain PNS dan PPPK Penuh Waktu.
Yang jelas, Guspardi menegaskan, unsur PPPK Paruh Waktu sudah termuat dalam RUU ASN terbaru, karena pembagian unsur ASN itu menurutnya penting diatur dalam UU.
Itulah dia rangkuman dari Portal Sulut tentang daftar PNS partime.*