Coba Cek! Ini Daftar Profesi untuk PPPK Part Time

- 13 Juli 2023, 19:36 WIB
Coba Cek! Ini Daftar Profesi untuk PNS Part Time
Coba Cek! Ini Daftar Profesi untuk PNS Part Time /

PORTAL SULUT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membenarkan bahwa PPPK Paruh Waktu (part time) akan menjadi status kepegawaian baru untuk menggantikan tenaga honorer ke depannya.

Seperti diketahui, tenaga honorer akan dihapus pada November 2023.

Berikut ini Portal Sulut akan merangkum tentang daftar profesi untuk PPPK part time.

Baca Juga: Dari Sulawesi Tenggara Tempat Wisata Ini Dikatakan Mirip Raja Ampat, Minat Berkunjung?

- Tentang Daftar Profesi Untuk PNS Part Time

Adapun, PPPK Paruh Waktu akan mengacu pada ketentuan yang akan dibuat dalam Rancangan Undang-Undang yang merevisi UU ASN atau RUU ASN. Saat ini, pembahasan secara teknis tentang formasinya hingga mekanisme penggajiannya terus dilakukan.

Anas mengungkapkan kebijakan ini menjadi kepastian terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023 tidak akan kehilangan pekerjaan, pendapatannya menurun, hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka.

Adapun, Anas mengungkapkan jenis pekerjaan yang akan dilimpahkan ke PPPK part time a.l. cleaning service, supir dan guru.

"kayak cleaning service, kan enggak harus dari pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan, tapi itu kan masih dalam konsep, dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu," kata Anas.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengungkapkan bahwa tipe-tipe formasi yang akan masuk ke dalam kriteria PPPK Paruh Waktu juga sudah disiapkan, terutama sesuai dengan tipe pekerjaan yang selama ini diisi oleh tenaga honorer di pemerintahan, baik di tingkat pusat ataupun daerah, seperti supir, hingga tenaga kebersihan.

Baca Juga: Cara Menautkan Akun Belajar.id dengan SIMPKB Bagi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023, Lengkap dengan Gambar

"Ya macam-macam, bisa saja kan supir, cleaning service, dan bentuk-bentuk kegiatan lain yang bisa dikaji dari pihak pemakai honorer itu selama ini. Enggak semuanya kan orang kantoran," kata Guspardi.

Selain itu, dia menekankan untuk guru hingga tenaga kesehatan juga memungkinkan untuk masuk menjadi ASN dari unsur PPPK Paruh Waktu, selain PNS dan PPPK Penuh Waktu.

Yang jelas, Guspardi menegaskan, unsur PPPK Paruh Waktu sudah termuat dalam RUU ASN terbaru, karena pembagian unsur ASN itu menurutnya penting diatur dalam UU.

Itulah dia rangkuman dari Portal Sulut tentang daftar PNS partime.*

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah