Adapun berkas yang wajib disiapkan adalah:
1. SPTJM penerima tunjangan profesi guru ASN yang menyatakan kebenaran dokumen dan presensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku disertai materai Rp10 ribu.
2. SPTJM dan lampiran surat pernyataan kepala sekolah.
3. Daftar presentasi bulan April, Mei, Juni 2023 yang diunduh dari aplikasi DHGTK.
4. FC penilaian kinerja guru dengan nilai baik. Serta sejumlah persyaratan lainnya.
Baca Juga: BCA Syariah Buka Lowongan Kerja Juli 2023, Ada 4 Posisi
Bagaimana cara cek cek pencairan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru/ TPG?
Berikut ulasannya:
1. Buka alamat website resminya di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Setidaknya ada 2 pilihan untuk masuk.