Tertarik jadi PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Cara Daftarnya, Apa Saja Kriteria dan Berapa Gajinya?

- 13 Juli 2023, 06:36 WIB
Tertarik jadi PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Cara Daftarnya, Apa Saja Kriteria dan Berapa Gajinya?/Youtube Marsha Subiyakto
Tertarik jadi PPPK Paruh Waktu, Bagaimana Cara Daftarnya, Apa Saja Kriteria dan Berapa Gajinya?/Youtube Marsha Subiyakto /

PORTAL SULUT - Tenaga honorer akan dihapus mulai November 2023. Sebagai gantinya, pemerintah mewacanakan PPPK part time atau paruh waktu.

Ini sesuai bunyi Rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Jumlah Formasi PPPK Guru 2023 Bertambah, Peluang Jadi ASN 2023 Besar!

Ada hal menarik dalam RUU ASN tersebut. Kini selain ada PNS dan PPPK, ada satu ketambahan lagi yakni PPPK Paruh Waktu.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan Komisi II bersama Pemerintah akan segera merampungan Rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, dalam pembahasan revisi UU ASN tersebut dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu

"Para tenaga honorer atau non ASN ini tak akan di PKH. Kedua anggaran tak akan melambung dan ketiga kesejahteraan dari tenaga honorer tak akan berkurang," kata Guspardi Gaus.

“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," sambungnya.

Guspardi menjelaskan, dihadirkannya PPPK Paruh Waktu dalam RUU ASN dimaksudkan guna mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah