Sebelum mencairkan sertifikasi triwulan 2, para guru diminta untuk melakukan pemberkasan.
Beberapa daerah sudah meminta guru melengkapi persyaratan pemberkasan pencairan sertifikasi guru.
Adapun berkas yang wajib disiapkan adalah:
1. SPTJM penerima tunjangan profesi guru ASN yang menyatakan kebenaran dokumen dan presensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku disertai materai Rp10 ribu.
2. SPTJM dan lampiran surat pernyataan kepala sekolah.
3. Daftar presentasi bulan April, Mei, Juni 2023 yang diunduh dari aplikasi DHGTK.
4. FC penilaian kinerja guru dengan nilai baik. Serta sejumlah persyaratan lainnya.
Bagaimana cara cek cek pencairan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru/ TPG?
Berikut ulasannya: