Butuh Waktu 25 Hari PPPK Kemenag 2022 Dapat SK Asal Penuhi Syarat Ini

- 5 Juli 2023, 10:07 WIB
Butuh Waktu 25 Hari, PPPK Kemenag 2022 Dapat SK Asal...
Butuh Waktu 25 Hari, PPPK Kemenag 2022 Dapat SK Asal... /


PORTAL SULUT - Butuh waktu 25 hari calon Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan Surat Keputusan (SK), termasuk juga PPPK.

Namun ada syarat proses 25 hari ini tuntas.

Hingga per 3 Juli 2023, penetapan NI PPPK Teknis masih kecil.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Guru yang Dapat 50 Persen TPG di Gaji 13 Tahun 2023

"Berikut update penetapan NI PPPK TA 2022 per 3/7/2023, cek informasi terbaru ini ya.
Lebih detailnya, kalian juga bisa cek update medsos Kantor Regional BKN untuk perkembangan penetapan NI PPPK di wilayah kalian," tulis instagram BKN.

Dari data per 3 Juli 2023, untuk PPPK Teknis, dengan formasi 110.434, lulus 51.619, yang isi DRH 50.993 dan yang selesai NIP sebanyak 3596.

Lantas bagaimana dengan PPPK Kemenag 2023?

Seperti diketahui, hingga akhir Juni 2023, BKN sedang memproses sebanyak 29.069 NI PPPK Kemenag 2022.

Dari sejumlah itu, sebanyak 29.015 calon PPPK telah menyelesaikan semua tahapan pengisian DRH atau 99.81 persen.

Sementara yang belum menyelesaikan sebanyak 25 calon PPPK dan sebanyak 28 mengundurkan diri.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah