Berikut Ini Daftar Guru yang Dapat 50 Persen TPG di Gaji 13 Tahun 2023

- 5 Juli 2023, 09:14 WIB
Ilustrasi PNS - Berikut Ini Daftar Guru yang Dapat 50 Persen Tukin di Gaji 13
Ilustrasi PNS - Berikut Ini Daftar Guru yang Dapat 50 Persen Tukin di Gaji 13 /


PORTAL SULUT - Hingga kini sejumlah guru masih bertanya-tanya soal pencairan 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi yang diberikan berbarengan dengan THR dan gaji 13 tahun 2023.

"Benarkah 50 persen serti dan 50 persen gaji 13 itu ada, mohon informasi jelasnya bagaimana," tulis salah satu guru di grup FB Info Sertifikasi Guru 2023.

Baca Juga: Update Penetapan NI PPPK Kemenag 2022 dan Solusi Jika Status BTS dan TMS

Banyak guru mengomentari soal kabar tersebut. Ada yang sudah cair, namun banyak yang belum.

Lantas seperti apa kejelasan kabar tersebut? simak di sini.

Tahun 2023 ini, Pemerintah memberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam tunjangan hari raya (THR) 2023.

"Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, THR 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan diberikan gaji atau pensiun pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Update Penetapan NI PPPK Kemenag 2022 dan Solusi Jika Status BTS dan TMS

Tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x