Diketahui bahwa THR dan gaji-13 juknis barunya sudah dirilis, yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
PP tersebut mengatur perihal Pemberian THR dan gaji-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023, terdiri dari:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% tunjangan kinerja berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR dan gaji-13 gaji ke-13 yang sumber alokasi anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan disalurkan pemerintah kepada PNS dan PPPK, terdiri atas:
Baca Juga: Petunjuk Baru Misteri Hilangnya Anggi Anggraeni, Perempuan Cantik yang Hilang Baru Sehari Menikah
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau umum, dan
- tambahan penghasilan, maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi Pemda dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan pegawai.