Berikut Ini Daftar Guru yang Dapat 50 Persen TPG di Gaji 13 Tahun 2023

- 5 Juli 2023, 09:14 WIB
Ilustrasi PNS - Berikut Ini Daftar Guru yang Dapat 50 Persen Tukin di Gaji 13
Ilustrasi PNS - Berikut Ini Daftar Guru yang Dapat 50 Persen Tukin di Gaji 13 /

THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan juga disampaikan dalam PP tersebut.

Disampaikan bahwa tunjangan profesi guru 50 persen atau tunjangan profesi dosen 50 persen yang diterima dalam setiap bulan akan diberikan bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN, dan tidak menerima Tukin.

Sementara guru yang gaji pokoknya berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mendapat tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara (ASN) yang diterima dalam setiap bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah memberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan tunjangan hari raya (THR) pada 2023.

"Kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," kata Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah