PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk 56.358 guru. Selain sertifikasi guru, mereka juga akan mendapatkan tambahan tunjangan di bulan Juli 2023 ini.
Pencairan mulai tanggall 3 Juli 2023, besok.
Besarnya tunjangan adalah satu kali gaji pokok bagi Guru ASN setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bagi guru Non ASN sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangannya sebesar Rp. 1.500.000/bulan.
Guru belum bersertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan ini.
Ada syarat yang wajib dipenuhi para guru untuk mendapatkan tunjangan ini.
Selain TPG rupanya pemerintah juga memberikan tunjangan lain kepada guru PNS dan PPPK baik yang sudah sertifikasi maupun belum mendapatkan sertifikasi guru.
Tunjangan itu adalah Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang diberikan untuk guru PNS dan PPPK di daerah khusus.
Baca Juga: Sabar! Ini Tanggal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023, Bawa 5 Dokumen ini ke Bank