TERBARU Ini Besaran Gaji Tenaga Honorer di Tahun 2024, Jangan Kaget Lho..

- 29 Juni 2023, 16:43 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /kabar-priangan.com/DOK Internet/


PORTAL SULUT - Berikut ini besaran honorarium atau gaji tenaga honorer di tahun 2024.

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, DKI Jakarta menaik peringkat pertama yang memberikan honorarium tertinggi.

Disusul Papua, Sulawesi Utara dan Kalimantan.

Sedangkan besaran gaji satpam dan pengemudi di kantor pemerintahan terendah ada di provinsi Jawa Tengah, dengan gaji sebesar Rp 2,28 juta per bulan.

Baca Juga: Update 29 Juni 2023 Penetapan NI PPPK Kemenag 2022, Cek Ada Kabar Gembira Nih

Berikut daftarnya.

PMK Nomor 49 Tahun 2023 menetapkan besaran honorarium untuk tenaga honorer dibagian satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti pegawai non-PNS di kantor pemerintahan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan PMK tersebut dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.

Besaran gaji honorarium tersebut berbeda-beda untuk setiap wilayah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah