Nasib Pemilik Kode P di PPPK Kemenag 2022, Berpeluang di PPPK Kemenag 2023?

- 28 Juni 2023, 12:46 WIB
Nasib kode P pada PPPK Kemenag 2022
Nasib kode P pada PPPK Kemenag 2022 /

PORTAL SULUT - Sebanyak 29.069 calon PPPK Kemenag 2022 dinyatakan lulus dan berkah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pengajuan NI PPPK.

Pengisian DRH menjadi syarat wajib calon PPPK agar mendapatkan Nomor Induk PPPK.

Jika lewat dari tanggal tersebut, dipastikan gagal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peserta yang tidak melakukan pengisian DRH dan melengkapi kelengkapan dokumen, maka secara tidak langsung akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Kemenag 2022.

Pada pengumuman pasca sanggah bulan lalu, peserta yang lulus ini ditandai dengan kode ‘P/L’. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus.

Baca Juga: 8 Km Dari Cikelet, Warga Kampung Unik di Garut ini Dilarang Menjadi PNS, Alasannya...

Lantas bagaimana nasib pemilik kode lainnya yang telah capai passing grade, dengan kode P? Apakah akan menggantikan peserta yang mengundurkan diri?

Seperti diketahui, berikut ini sejumlah kode pada pengumuman PPPK.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x