PORTAL SULUT - Kabar gembira bagi para guru sertifikasi yang menunggu jadwal pencairan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2023.
Akhirnya Kemendikbud memberikan kabar gembira untuk para guru, khususnya yang memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Mei 2023.
Pencairan tak lama lagi masuk rekening.
Seperti diketahui, juknis tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang juknis pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru.
Sebagai informasi syarat untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru antara lain adalah sebagai berikut:
Baca Juga: TERBARU Loker Juni 2023: Lowongan Kerja PT Mineral Alam Abadi untuk Lulusan SMA Non Pengalaman
A. Tunjangan Profesi
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.