Sertifikasi Guru Triwulan I SKTP 29 dan 30 Mei 2023, Baca Ini Soal Jadwal Pencairannya

- 26 Juni 2023, 06:09 WIB
Sertifikasi Guru Triwulan I SKTP 29 dan 30 Mei 2023, Baca Ini Soal Pencairannya
Sertifikasi Guru Triwulan I SKTP 29 dan 30 Mei 2023, Baca Ini Soal Pencairannya /

- Masuk ke aplikasi dapodik dengan masukkan email dan password

- Klik menu GTK dan pilih Guru

- Klik tambah untuk memasukkan data seperti kode lembaga sertifikasi, bidang studi, jenis sertifikat, tanggal masa berlaku, nomor sertifikat, nama peserta, nomor induk mahasiswa, dan kualifikasi

- Lakukan sinkronisasi dan tunggu 24 jam.

- Setelah 24 jam, buka halaman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan login ke GTK

- Di halaman info GTK ini akan diinfokan apakah guru tersebut sudah sertifikasi guru sudah cair atau belum.

Dikutip dari disdik.slemankab.go.id, berikut ini Mekanisme Pengajuan Usul Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Usul Calon Penerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASND Belum Bersertifikat Pendidik Periode Januari-Juni Tahun Anggaran 2023

Sehubungan dengan persiapan proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru ASND periode Januari – Juni 2023, dengan ini kami sampaikan mekanisme pengajuan usulan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan usulan Calon Penerima Tambahan Penghasilan Guru ASND Belum Bersertifikat Pendidik, sebagai berikut :

1. Pengusulan terbit SKTP bagi Kepala Sekolah dan Guru yang telah valid info GTK-nya serta telah diteliti kebenaran datanya, info GTK dicetak lengkap dan membubuhkan tanda tangan pada info GTK “VALID” tersebut (diketahui Kepala Sekolah dengan dibubuhkan tanda tangan dan cap sekolah), untuk kemudian di pindai (scan) dan di unggah pada pengisian formulir online usul penerbitan SKTP Semester I Tahun Anggaran 2023 (Periode Januari-Juni 2023) pada info di laman www.disdik.slemankab.go.id.

2. Pengajuan usul penerbitan SKTP untuk tahap awal ini yang akan diajukan proses usulannya melalui SIMTUN adalah yang masuk paling lambat sampai dengan 8 April 2023 Pukul 23.59 WIB, jika info GTK “VALID”-nya dikirimkan setelah tanggal tersebut, maka akan tetap diproses dan diajukan secara online dengan link pengisian formulir online yang sama untuk kemudian diproses admin dinas pada tahap berikutnya.

3. Pengajuan usul Calon Penerima Tambahan Penghasilan bagi Guru ASND Belum Bersertifikat Pendidik yang memenuhi syarat sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, menyiapkan pindai (scan) info GTK terbaru (sudah memenuhi syarat dan kriteria) yang telah ditandatangani yang bersangkutan dan diketahui Kepala Sekolah beserta cap sekolah, dan juga pindai (scan) Ijazah S1 pada link pengisian online Usul Tamsil, paling lambat pada 8 April 2023 Pukul 23.59 WIB.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah