Sertifikasi Guru Triwulan I SKTP 29 dan 30 Mei 2023, Baca Ini Soal Jadwal Pencairannya

- 26 Juni 2023, 06:09 WIB
Sertifikasi Guru Triwulan I SKTP 29 dan 30 Mei 2023, Baca Ini Soal Pencairannya
Sertifikasi Guru Triwulan I SKTP 29 dan 30 Mei 2023, Baca Ini Soal Pencairannya /

Baca Juga: Belum Cair Sertifikasi Guru Triwulan I 2023, Coba Cek dengan 2 Cara Ini, WAJIB DICOBA

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yangdimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Adapun besaran Tunjangan Profesi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut dijelaskan bahwa untuk jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

Validasi dan penetapan penerima tunjangan

1. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 28 atau 29 Februari, untuk jadwal pembayaran triwulan 1 di bulan Maret

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah